Hanya dengan Rp 67.000 per bulan, dapatkan santunan biaya pendidikan sebesar Rp 1.500.000/bulan.
Manfaat
Manfaat
-
Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka kepada ahli waris akan diberikan santunan sebesar 200% Uang Pertanggungan dasar dan selanjutnya kontrak berakhir.
-
Santunan Meninggal Dunia karena sakit
Jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit dalam masa asuransi, maka kepada ahli waris akan diberikan santunanan* secara berangsur tiap bulan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya kontrak berakhir.
*Total santunan yang diberikan adalah sebesar 100% Uang Pertanggungan dasar.
- Usia masuk tertanggung : 17 – 55 tahun
- Masa asuransi : 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang hingga usia Tertanggung 60 tahun
- UP Minimum : Rp 12.000.000,-
- Mata uang : Rupiah