info website equity

Produk Terkait

Multi Protection

Prioritaskan Hal Terpenting dalam Hidup

Multi Protection merupakan produk asuransi jiwa seumur hidup yang dapat membantu Anda dalam memaksimalkan perencanaan perlindungan bagi keluarga atas risiko Meninggal Dunia, Penyakit Kritis, serta Cacat Tetap Total akibat penyakit atau kecelakaan.

APA SAJA MANFAAT MULTI PROTECTION?

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi.

  2. Manfaat Penyakit Kritis
    100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung didiagnosis untuk pertama kali menderita salah satu dari 50 Penyakit Kritis yang dijamin, selanjutnya Pertanggungan Penyakit Kritis ini berakhir dan Pertanggungan lainnya tetap berlaku.

  3. Manfaat Cacat Tetap Total
    Pembebasan Premi jika Tertanggung untuk pertama kalinya menderita Cacat Tetap Total yang terjadi dalam Masa Pembayaran Premi, selanjutnya Pertanggungan Cacat Tetap Total ini berakhir dan Pertanggungan lainnya tetap berlaku.

  4. Manfaat Akhir Masa Asuransi
    100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung hidup hingga akhir Masa Asuransi.


PILIHAN ASURANSI TAMBAHAN (RIDER)

  1. Whole Life Booster Rider
    Perlindungan bagi Tertanggung terhadap risiko meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan dengan maksimal Uang Pertanggungan Tambahan hingga 200% Uang Pertanggungan Dasar.

  2. Payor Protection Rider
    Perlindungan bagi Pemegang Polis terhadap risiko meninggal dunia atau Cacat Tetap Total dengan manfaat berupa pembebasan Premi.


SYARAT DAN KETENTUAN

Usia Masuk Pemegang Polis : 17 – 75 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia Masuk Tertanggung : 1 – 60 tahun (ulang tahun terdekat)
Masa Asuransi : Hingga Tertanggung berusia 100 tahun
Masa Pembayaran Premi : 5, 10, 15, dan 20 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi : Tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan
Mata Uang : Rupiah
Biaya Polis + Meterai : Gratis jika menggunakan fasilitas e-Policy (soft copy) atau Rp100 ribu jika memilih cetak buku Polis (hard copy)


Unduh dokumen Ringkasan Informasi Produk di bawah ini untuk mengetahui informasi syarat dan ketentuan selengkapnya.


CARA PENGAJUAN KLAIM

  1. Isi dan lengkapi formulir klaim beserta dokumen pendukung (Selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak risiko terjadi. Khusus untuk klaim penyakit Kritis, selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak risiko terjadi)
  2. Kirimkan ke kantor layanan terdekat.
  3. Manfaat Asuransi akan dibayarkan, maksimum 14 hari kerja sejak dokumen pengajuan manfaat asuransi diterima secara lengkap dan klaim disetujui oleh Penanggung.