Memberikan manfaat perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia akibat penyakit maupun kecelakaan serta santunan rawat inap di rumah sakit.
Manfaat Plan A
Manfaat Meninggal Akibat Penyakit
Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Penyakit dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan Rp25.000.000 kepada Ahli Waris dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan Rp100.000.000 kepada Ahli Waris dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Plan B
Manfaat Meninggal Akibat Penyakit
Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Penyakit dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan Rp25.000.000 kepada Ahli Waris dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan Rp100.000.000,- kepada Ahli Waris dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Harian Rawat Inap Rumah Sakit
Jika Tertanggung harus di Rawat Inap di Rumah Sakit dengan alasan medis dalam masa pertanggungan maka penanggung akan memberikan santunan biaya perawatan Rumah Sakit sebesar Rp100.000 per hari.
Syarat dan Ketentuan
- Usia masuk Pemegang Polis: 17 – 50 tahun.
- Usia masuk Tertanggung: 17 – 50 tahun.
- Masa pertanggungan: 5 dan 10 tahun atau maksimal sebelum Tertanggung berusia 60 tahun.
- Masa Pembayaran Premi: Sepanjang masa asuransi.
- Uang Pertanggungan:
- Plan A: Meninggal Akibat Penyakit Rp25.000.000 dan Meninggal Akibat Kecelakaan Rp100.000.000.
- Plan B: Meninggal Akibat Penyakit Rp25.000.000, Meninggal Akibat Kecelakaan Rp100.000.000 dan Biaya perawatan Rumah Sakit Rp100.000 per hari.
- Mata Uang: Rupiah.