Manfaat Dasar
Manfaat Meninggal :
Jika Tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total selama masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan pengembalian seluruh premi dasar yang telah dibayar.
Manfaat Hidup :
Pada akhir masa asuransi (jika Tertanggung masih hidup dan tidak mengalami cacat tetap total) akan diberikan dana sebesar 100% Uang Pertanggungan dan kontrak asuransi berakhir.
Ketentuan :
Usia masuk Tertanggung: 1 – 59 tahun.
Masa asuransi = 6 – 26 tahun (masa asuransi + usia masuk Tertanggung < 65 tahun)
Mata uang: Rupiah.
Cara pembayaran premi: Tahunan.
Uang Pertanggungan minimum: Rp5.000.000,‐
Rider (Asuransi Tambahan) :
Manfaat Meninggal :
Jika Tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total selama masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan pengembalian seluruh premi dasar yang telah dibayar.
Manfaat Hidup :
Pada akhir masa asuransi (jika Tertanggung masih hidup dan tidak mengalami cacat tetap total) akan diberikan dana sebesar 100% Uang Pertanggungan dan kontrak asuransi berakhir.
Ketentuan :
Usia masuk Tertanggung: 1 – 59 tahun.
Masa asuransi = 6 – 26 tahun (masa asuransi + usia masuk Tertanggung < 65 tahun)
Mata uang: Rupiah.
Cara pembayaran premi: Tahunan.
Uang Pertanggungan minimum: Rp5.000.000,‐
Rider (Asuransi Tambahan) :
- Personal Accident
- Hospitalization Cash Plan
- Term Rider
- Payor Benefit Rider
- Critical Illness Rider
- Payor Critical Illness Rider