Asuransi Multi Manfaat

Manfaat Dasar
Manfaat Meninggal :
Jika Tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total selama masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan pengembalian seluruh premi dasar yang telah dibayar.

Manfaat Hidup :
Pada akhir masa asuransi (jika Tertanggung masih hidup dan tidak mengalami cacat tetap total) akan diberikan dana sebesar 100% Uang Pertanggungan dan kontrak asuransi berakhir.

Ketentuan :
Usia masuk Tertanggung: 1 – 59 tahun.
Masa asuransi = 6 – 26 tahun (masa asuransi + usia masuk Tertanggung < 65 tahun)
Mata uang: Rupiah.
Cara pembayaran premi: Tahunan.
Uang Pertanggungan minimum: Rp5.000.000,‐

Rider (Asuransi Tambahan) :
  1. Personal Accident
  2. Hospitalization Cash Plan
  3. Term Rider
  4. Payor Benefit Rider
  5. Critical Illness Rider
  6. Payor Critical Illness Rider