Asuransi Jiwa Kredit (AJK) adalah program asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap jiwa debitur atas risiko meninggal dunia sehingga pengembalian kredit sesuai dengan jadwal.
Manfaat Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia akibat Penyakit atau Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka akan diberikan manfaat sebesar sisa pinjaman kreditnya beserta maksimum 3 bulan tunggakan termasuk bunga dan denda tunggakan sebelum terjadinya risiko meninggal dunia, dengan maksimum manfaat sebesar pinjaman kredit awal.
Syarat dan Ketentuan
- Usia Masuk Peserta: 20 – 55 tahun (ulang tahun terdekat).
- Maksimum Usia Pertanggungan: 58 tahun.
- Masa Pertanggungan: 1 sampai 36 bulan (sesuai jangka waktu kredit).
- Masa Tunggu Klaim:
- Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan adalah 24 (dua puluh empat) jam sejak menjadi Tertanggung.
- Manfaat meninggal dunia karena penyakit adalah 14 (empat belas) hari sejak menjadi Tertanggung.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim
Klaim Manfaat Asuransi diajukan oleh/melalui Pemegang Polis selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya risiko meninggal dunia pada diri Tertanggung dengan menyerahkan kepada Penanggung dokumen-dokumen kelengkapan klaim sebagai berikut:
Dokumen Klaim Meninggal Dunia
- Asli Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa yang disediakan oleh Penanggung.
- Fotokopi legalisir Identitas diri (e-KTP/kartu tanda penduduk elektronik) dan Kartu Keluarga Tertanggung.
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan meninggal dari instansi yang berwenang.
- Asli Formulir Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan oleh pihak Penanggung.
- Fotokopi Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang harus dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal R.I. setempat apabila Tertanggung meninggal di luar wilayah Republik Indonesia.
- Asli Berita Acara dari Kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal tidak wajar atau karena kecelakaan.
- Fotokopi legalisir Keterangan atau informasi resmi dari lembaga atau badan yang berwenang untuk menyatakan Tertanggung meninggal dunia, apabila Tertanggung hilang dalam suatu musibah.
- Informasi baki debit dan rekening koran pinjaman dari Bank/Lembaga Keuangan/Perusahaan Pembiayaan.
- Asli Surat Kuasa kepada Penanggung untuk melihat dan melakukan analisis lebih lanjut terhadap dokumen medis Tertanggung.
- Keterangan-keterangan atau dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu untuk Penanggung, sehubungan dengan pengajuan klaim tersebut termasuk namun tidak terbatas pada dokumen asli SPAJK/Pernyataan Kesehatan yang belum disampaikan kepada Penanggung.
Layanan Informasi dan Keluhan
Informasi selengkapnya tentang syarat dan ketentuan produk, serta layanan klaim dan keluhan dapat menghubungi:
PT Equity Life Indonesia
No. Telepon: 1500 079
Email: contact.center@equity.id
Jam Layanan: Senin-Jumat, 08.30-17.00 WIB
Unduh informasi terkait produk dan dokumen klaim yang Anda butuhkan di sini: