Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
Manfaat Dasar
Manfaat Meninggal:
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
Syarat & Ketentuan
- Usia masuk Tertanggung: 17 – 65 tahun.
- Masa asuransi: 5 – 30 tahun (masa asuransi + usia masuk Tertanggung < 70 tahun).
- Mata uang: Rupiah.
- Cara pembayaran premi: Tahunan.
- Uang Pertanggungan minimum: Rp5.000.000.
Rider (Asuransi Tambahan):
- Personal Accident
- Total Permanent Disability
- Hospitalization Cash Plan
- Critical Illness Rider