Asuransi Jiwa Berjangka

Manfaat Dasar
Manfaat Meninggal :
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan.

Syarat & Ketentuan :
  • Usia masuk Tertanggung: 17 – 65 tahun.
  • Masa asuransi = 5 – 30 tahun (masa asuransi + usia masuk Tertanggung < 70 tahun)
  • Mata uang: Rupiah.
  • Cara pembayaran premi: Tahunan.
  • Uang Pertanggungan minimum: Rp5.000.000,‐

Rider (Asuransi Tambahan) :
  1. Personal Accident
  2. Total Permanent Disability
  3. Hospitalization Cash Plan
  4. Critical Illness Rider