Manfaat Dasar
Manfaat Meninggal :
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
Syarat & Ketentuan :
Rider (Asuransi Tambahan) :
Manfaat Meninggal :
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
Syarat & Ketentuan :
- Usia masuk Tertanggung: 17 – 65 tahun.
- Masa asuransi = 5 – 30 tahun (masa asuransi + usia masuk Tertanggung < 70 tahun)
- Mata uang: Rupiah.
- Cara pembayaran premi: Tahunan.
- Uang Pertanggungan minimum: Rp5.000.000,‐
Rider (Asuransi Tambahan) :
- Personal Accident
- Total Permanent Disability
- Hospitalization Cash Plan
- Critical Illness Rider