Asuransi Jiwa Berjangka adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap jiwa karyawan akibat apapun yang tidak disengaja dalam masa asuransi. Peserta Asuransi Jiwa Berjangka ini dapat terdiri dari anggota kelompok, karyawan/i dari suatu perusahaan beserta keluarganya dengan minimal peserta untuk Asuransi Jiwa Berjangka adalah 10 orang.