Manfaat
Manfaat Meninggal
Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat Penyakit atau Kecelakan dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan dan 100% Pengembalian Premi yang telah dibayarkan kepada Ahli Waris dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Cacat Tetap Total
Jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Total akibat Penyakit atau Kecelakan dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan dan 100% Pengembalian Premi yang telah dibayarkan kepada Tertanggung dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Akhir Kontrak
Jika Tertanggung Hidup hingga akhir masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis dan selanjutnya Pertanggungan berakhir.
Syarat dan Ketentuan
- Usia masuk Pemegang Polis: 17 – 75 tahun.
- Usia masuk Tertanggung: 1 – 59 tahun.
- Masa pertanggungan: 6 – 25 tahun atau maksimal sebelum Tertanggung berusia 60 tahun.
- Masa Pembayaran Premi: Sepanjang masa asuransi.
- Uang Pertanggungan: Meninggal Akibat Penyakit Rp25.000.000 dan Meninggal Akibat Kecelakaan Rp100.000.000.