Perlindungan khusus untuk Anda, nasabah setia Home Credit Indonesia!
Program asuransi AMAN merupakan program kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Equity Life Indonesia yang memungkinkan Anda memanfaatkan fasilitas pembiayaan cicilan atas pembelian barang sekaligus mendapatkan perlindungan berupa pelunasan pembiayaan atau pembayaran cicilan apabila terjadi risiko tutup usia, rawat inap akibat penyakit atau kecelakaan, dan risiko cacat tetap total terhadap diri Tertanggung beserta pasangan. Produk Asuransi yang dipasarkan adalah Asuransi Jiwa Kredit Plus yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AMAN
AMAN merupakan program asuransi bagi nasabah Home Credit Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembiayaan secara langsung (proses tatap muka) melalui store yang bekerja sama.
Apa saja manfaat AMAN?
Santunan Meninggal Dunia akibat Penyakit atau Kecelakaan
Jika Tertanggung dan/atau Pasangan Tertanggung yang sah telah didaftarkan meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan sisa pinjaman kreditnya beserta bunga dan denda, serta tunggakan hingga maksimum 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya risiko meninggal dunia dengan maksimum jumlah yang dibayarkan sebesar pinjaman kredit awal.
Santunan Cacat Tetap Total akibat Penyakit atau Kecelakaan
Jika Tertanggung dan/atau Pasangan Tertanggung yang sah telah didaftarkan menderita cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan sisa pinjaman kreditnya beserta bunga dan denda, serta tunggakan hingga maksimum 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya risiko cacat tetap total dengan maksimum jumlah yang dibayarkan sebesar pinjaman kredit awal.
Santunan Penggantian Cicilan Bulanan akibat Rawat Inap di Rumah Sakit
Jika Tertanggung dan/atau Pasangan Tertanggung yang sah telah didaftarkan menjalani rawat inap di rumah sakit selama minimal 1 (satu) hari per kejadian akibat penyakit atau kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka akan diberikan penggantian cicilan kredit bulanan sesuai tabel berikut:
Lama Perawatan | Jumlah Penggantian (termasuk bunga dan denda) |
1 – 14 hari | 1x angsuran bulanan |
15 – 30 hari | 2x angsuran bulanan |
31 – 90 hari | 3x angsuran bulanan |
Santunan Duka
Jika Tertanggung dan/atau Pasangan Tertanggung yang sah telah didaftarkan Meninggal Dunia akibat Penyakit atau Kecelakaan yang terjadi dalam Masa Asuransi, maka kepada ahli waris akan diberikan santunan duka sebesar sisa pinjaman kreditnya beserta tunggakan, bunga, dan denda maksimum 3 (tiga) bulan karena terjadinya risiko meninggal dunia, dengan maksimum santunan yang dibayarkan sebesar pinjaman kredit awal.
Syarat dan Ketentuan
- Usia Masuk Tertanggung: 17 – 66 tahun.
- Maksimum Usia Pertanggungan: 72 tahun.
- Masa Pertanggungan: 3 – 72 bulan (pertanggungan asuransi dimulai sejak pendaftaran Tertanggung).
- Masa Tunggu Klaim: Sebagaimana ditentukan dalam Polis.
Unduh dokumen Ringkasan Informasi Produk di bawah ini untuk mengetahui informasi syarat dan ketentuan selengkapnya.
Cara Pengajuan Klaim
Tiga cara mudah mengajukan klaim yaitu:
- Lengkapi persyaratan klaim yang tercantum pada unduhan dokumen klaim di bawah ini atau dapat menghubungi Equity Life Service Assistant
- Pastikan kamu memberikan formulir dan dokumen klaim secara lengkap dan benar.
- Pengajuan klaim harus disampaikan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak risiko terjadi dan dokumen klaim diajukan melalui email ke alamat email: claim.hci@equity.id.
Unduh dokumen klaim yang Anda butuhkan di sini:
Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa
AMAN Modal Usaha & Belanja Online
AMAN Modal Usaha & Belanja Online merupakan program asuransi bagi nasabah Home Credit Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui Telemarketing, e-commerce, dan Mobile Apps.
Apa saja manfaat AMAN Modal Usaha & Belanja Online?
Santunan Meninggal Dunia akibat Penyakit atau Kecelakaan
Jika Tertanggung dan/atau Pasangan Tertanggung yang sah telah didaftarkan meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan sisa pinjaman kreditnya beserta bunga dan denda, serta tunggakan hingga maksimum 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya risiko meninggal dunia dengan maksimum jumlah yang dibayarkan sebesar pinjaman kredit awal.
Santunan Cacat Tetap Total akibat Penyakit atau Kecelakaan
Jika Tertanggung dan/atau Pasangan Tertanggung yang sah telah didaftarkan dinyatakan menderita cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan sisa pinjaman kreditnya beserta bunga dan denda, serta tunggakan hingga maksimum 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya risiko cacat tetap total dengan maksimum jumlah yang dibayarkan sebesar pinjaman kredit awal.
Santunan Penggantian Cicilan Bulanan akibat Rawat Inap di Rumah Sakit
Jika Tertanggung dan/atau Pasangan Tertanggung yang sah telah didaftarkan menjalani rawat inap di rumah sakit selama minimal 1 (satu) hari per kejadian akibat penyakit atau kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, maka akan diberikan penggantian cicilan kredit bulanan sesuai tabel berikut:
Lama Perawatan | Jumlah Penggantian (termasuk bunga dan denda) |
1 – 14 hari | 1x angsuran bulanan |
15 – 30 hari | 2x angsuran bulanan |
31 – 90 hari | 3x angsuran bulanan |
Syarat dan Ketentuan
- Usia Masuk Tertanggung: 17 – 66 tahun.
- Maksimum Usia Pertanggungan: 72 tahun.
- Masa Pertanggungan: 3 – 72 bulan (pertanggungan asuransi dimulai sejak pendaftaran Tertanggung).
- Masa Tunggu Klaim: Sebagaimana ditentukan dalam Polis.
Unduh dokumen Ringkasan Informasi Produk di bawah ini untuk mengetahui informasi syarat dan ketentuan selengkapnya.
Cara Pengajuan Klaim
Tiga cara mudah mengajukan klaim yaitu:
- Lengkapi persyaratan klaim yang tercantum pada unduhan dokumen klaim di bawah ini atau dapat menghubungi Equity Life Indonesia Service Assistant.
- Pastikan kamu memberikan formulir dan dokumen klaim secara lengkap dan benar.
- Pengajuan klaim harus disampaikan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak risiko terjadi dan dokumen klaim diajukan melalui email ke alamat email claim.hci@equity.id.
Unduh dokumen klaim yang Anda butuhkan di sini:
Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa