Berikut ini adalah informasi berbagai layanan terkait dengan pembayaran premi Anda. Pastikan untuk selalu melakukan pembayaran premi tepat waktu agar perlindungan Anda tetap berjalan.
Pembayaran Premi
Berikut ini adalah panduan untuk pembayaran premi yang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Jangan lupa untuk selalu membayar premi tepat pada waktunya.
Transfer
- Nasabah datang ke bank/ATM Non-Tunai terdekat dengan membawa No. Rekening Equity (sesuai bank masing-masing).
- Melakukan transfer bank/ATM Non-Tunai dengan mencantumkan No. Polis dan nama pemegang polis di kolom berita.
- Apabila tidak ada berita, harus melaporkan ke kantor pemasaran terdekat dengan membawa fotokopi bukti transfer.
Virtual account BCA atau Permata
- Nasabah datang ke Bank/ATM/Internet banking terdekat dengan membawa No. Virtual Bank (sesuai bank masing-masing BCA/Permata).
- Transaksi virtual hanya dapat dilakukan untuk premi sesuai dengan jatuh temponya (tidak untuk premi outstanding).
- Nasabah melakukan:
- Teller: Mengisi form transfer dengan No. Rekening, No. Virtual, kemudian diserahkan ke Teller dan diproses.
- ATM: Datang ke ATM terdekat Bank masing-masing dan melakukan transaksi sesuai dengan instruksi ATM Bank dengan Virtual Account dan Nomor Virtual Account.
- Internet Banking: Membuka Internet Banking bank masing-masing dan melakukan transaksi pembayaran sesuai dengan instruksi dengan Virtual Account dan Nomor Virtual Account.
Auto Debet
- Auto Debet Rekening (BCA, MANDIRI, BNI, CIMB Niaga, & BRI)
- Nasabah datang ke cabang terdekat.
- Mengisi dan menyerahkan Form Surat Kuasa dan melampirkan fotokopi KTP dan Buku Tabungan.
- Diproses ke Bank masing-masing untuk verifikasi dan persetujuan Bank.
- Dilakukan proses pendebetan sesuai dengan jumlah premi dan jatuh tempo premi di polis.
- Auto Debet Kartu Kredit (VISA, MasterCard dan BCA Card)
- Nasabah datang ke cabang terdekat.
- Nasabah mengisi dan menyerahkan form surat kuasa (unduh di sini) dan melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi kartu kredit.
- Diproses dan verifikasi.
- Dilakukan proses pendebetan sesuai dengan jumlah premi dan jatuh tempo premi di polis.
Formulir Surat Kuasa Auto Debet dapat diunduh di sini
Pengajuan Autodebet Rekening/Kartu Kredit
Pastikan Anda tidak terlambat dalam membayar premi, agar perlindungan Anda terus berjalan. Oleh karena itu, ajukan autodebet rekening/kartu kredit untuk pembayaran premi Anda.
Autodebet Rekening
- Surat Pernyataan Pendebetan Rekening.
- Surat kuasa pendebetan rekening.
- Fotokopi identitas pemegang polis yang masih berlaku.
- Fotokopi ATM.
- Fotokopi buku halaman depan.
- Fotokopi identitas pemilik rekening apabila berbeda dengan Pemegang Polis.
- Fotokopi kartu keluarga (Pemilik rekening tidak sama dengan Pemegang Polis).
Berlaku untuk BCA, Bank Mandiri, BNI 46 dan CIMB Niaga
Autodebet Kartu Kredit
Dokumen | BCA | CIMB Niaga | BNI 46 | Mandiri | Kartu Kredit | |
---|---|---|---|---|---|---|
Surat Kuasa Kartu Kredit* | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | |
Surat Pernyataan Debet Rekening** | ✓ | ✓ | - | - | - | |
Fotokopi KTP Pemegang Polis | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | |
Fotokopi KTP Pemilik Rekening/Kartu Kredit | ✓* | ✓ | ✓ | ✓ | ✓* | |
Fotokopi Buku Tabungan/Kartu Kredit bagian Depan | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | |
Fotokopi Dokumen Pendukung*** | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | - | |
Cap Verifikasi Cabang | KTP | KTP | Form Tanda Tangan Petugas Pemroses | KTP |
*)Surat Kuasa Kartu Kredit wajib bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani pemilik rekening/Pemegang Kartu Kredit.
**)Surat Pernyataan Debet Rekening wajib diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 oleh Pemegang Polis dan pemilik Rekening.
***)Apabila Pemegang Polis berbeda dengan Pemilik Rekening, wajib dilampirkan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau akta nikah.
*Khusus KTP pengajuan Auto Collection, Rekening BCA dan Kartu Kredit bisa diganti dengan SIM/Paspor yang berlaku.