info website equity

Layanan Pengaduan

Prosedur Layanan Pengaduan

Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Untuk itu tak perlu khawatir, apabila Anda memiliki masukan maupun keluhan, kami siap untuk membantu Anda dengan memberikan solusi yang terbaik!

Dokumen yang diperlukan untuk penyampaian pengaduan:

  • Surat pengaduan yang menjelaskan permasalahan yang diadukan.
  • Fotokopi KTP Pemegang Polis.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila yang mengadukan bukan Pemegang Polis.
  • Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu oleh Equity Life Indonesia.

Catatan:

Jika terjadi sengketa antara nasabah dengan Equity Life Indonesia, penyelesaian sengketa diharapkan dapat diselesaikan antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Apabila kesepakatan tidak tercapai, nasabah dan Sektor Jasa Keuangan dapat menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Adapun alamat LAPS SJK adalah sebagai berikut:
Wisma Mulia 2 Lt. 16
Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan – 12710

Telp: (fix line) 021-29600292
(mobile) 0878 7634 8808 atau 0819 0844 1216
Email: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id

Peraturan-peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: https://bit.ly/PALAPSSJK

*Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan layanan yang disediakan oleh Kontak OJK Online dan dapat diakses di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/