Pro Accident memberikan manfaat perlindungan jiwa, cacat tetap total/sebagian dan rawat inap akibat kecelakaan.
Manfaat
Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Jika terjadi risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan terhadap diri Tertanggung dalam masa pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan kepada Ahli Waris dan selanjutnya pertanggungan berakhir terhadap diri Tertanggung.
Manfaat Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau Sebagian akibat Kecelakaan, maka kepada Tertanggung akan dibayarkan persentase Uang Pertanggungan sesuai dengan tabel manfaat Cacat Tetap dengan maksimum 100% Uang Pertanggungan.
Manfaat Biaya Perawatan Rumah Sakit akibat Kecelakaan
Jika Tertanggung mengalami cedera tubuh akibat kecelakaan yang memerlukan biaya perawatan Rumah Sakit, maka akan diberikan kepada Tertanggung manfaat penggantian biaya perawatan Rumah Sakit sebesar 10% Uang Pertanggungan dengan maksimum 100% Uang Pertanggungan per tahun.
Syarat dan Ketentuan
- Usia masuk Pemegang Polis: 17 – 65 tahun.
- Usia masuk Tertanggung: 6 – 65 tahun.
- Masa pertanggungan: 1 tahun (dapat diperpanjang hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun).
- Masa Pembayaran Premi: Sepanjang masa asuransi.
- Uang Pertanggungan: Minimum Rp10.000.000 dan Maksimum Rp300.000.000.
- Mata Uang: Rupiah.