Jumat, 27 November 2015, PT Equity Life Indonesia membayarkan klaim meninggal dunia senilai $ 160.920 untuk pertanggungan perlindungan jiwa dan $ 107.280 untuk pertanggungan perlindungan kecelakaan atau total sebesar Rp 3,4 Milyar kepada ahli waris Alm. Arthur Grant Wagstaff, karyawan PT Airfast Indonesia yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat pada 9 Agustus 2015, di dekat Akureyri, Islandia.
Tertanggung telah mempercayakan perlindungan kecelakaan dan jiwanya melalui produk Asuransi Jiwa berjangka dan kecelakaan dari Equity Life Indonesia. Pembayaran klaim diserahkan oleh Presiden Direktur Equity Life Indonesia, Bapak Samuel Setiawan dan diterima oleh Bapak Arya Sidharta, perwakilan dari PT Airfast Indonesia di kantor pusat Equity Life Indonesia – Jakarta.