Perlindungan jiwa yang memberikan santunan meninggal sampai dengan 330% UP dan pengembalian premi.
Manfaat Dasar
Manfaat Meninggal
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan pada masa asuransi, maka kepada ahli waris akan diberikan santunan sebesar Uang Pertanggungan (UP) dasar, dan kontrak berakhir. Manfaat meninggal maksimal sampai dengan 330% Uang Pertanggungan.
Manfaat Hidup
- Diberikan Tahapan setiap 2 tahun mulai akhir tahun ke‐2 hingga akhir tahun ke‐14.
- Diberikan pengembalian premi mulai akhir tahun pertama hingga akhir tahun ke‐14.
- Diberikan 100% UP dasar pada akhir usia Tertanggung 70 tahun, dan kontrak berakhir.
Syarat & Ketentuan
- Usia masuk Tertanggung: 1 – 55 tahun.
- Masa asuransi: hingga akhir usia Tertanggung 70 tahun.
- Masa pembayaran premi (MPP): 5 tahun dan 10 tahun.
- UP minimum: Rp5.000.000.
- Mata uang: Rupiah.
Rider (Asuransi Tambahan)
- Personal Accident
- Hospitalization Cash Plan
- Total Permanent Disability
- Payor Benefit Rider
- Critical Illness Rider
- Payor Critical Illness Rider
- Term Rider