Solusi Perlindungan Pasti bagi Anda dan Keluarga
Asuransi Multi Manfaat merupakan produk Asuransi dwiguna yang dapat membantu Anda dalam memaksimalkan perencanaan perlindungan bagi keluarga atas risiko Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Total akibat penyakit atau kecelakaan.
Apa Saja Manfaat Asuransi Multi Manfaat?
- Manfaat Meninggal Dunia
100% Uang Pertanggungan dan pengembalian Premi dasar yang telah dibayarkan jika Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan. - Manfaat Cacat Tetap Total
100% Uang Pertanggungan dan pengembalian Premi dasar yang telah dibayarkan jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Pertanggungan. - Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
100% Uang Pertanggungan jika tidak terjadi klaim hingga akhir Masa Pertanggungan.
__________________________
Catatan: Pertanggungan berakhir setelah pembayaran Manfaat Asuransi.
PILIHAN ASURANSI TAMBAHAN (RIDER)
- Term Rider
Perlindungan bagi Tertanggung terhadap risiko Meninggal Dunia akibat penyakit atau kecelakaan dengan maksimal Uang Pertanggungan Tambahan hingga 300% Uang Pertanggungan Dasar. - Personal Accident Rider
Perlindungan bagi Tertanggung terhadap risiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap Total dan perawatan medis akibat kecelakaan dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga 200% Uang Pertanggungan Dasar. - Hospitalization Cash Plan Rider
Perlindungan bagi Tertanggung terhadap risiko perawatan di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan dengan manfaat berupa santunan tunai harian selama perawatan. - Critical Illness Rider
Perlindungan bagi Tertanggung terhadap risiko 31 Penyakit Kritis dengan percepatan manfaat sebesar 50% Uang Pertanggungan Dasar. - Payor Benefit Rider
Perlindungan bagi Pemegang Polis terhadap risiko Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total akibat penyakit atau kecelakaan dengan manfaat berupa pembebasan Premi. - Payor Critical Illness Rider
Perlindungan bagi Pemegang Polis terhadap risiko 31 Penyakit Kritis dengan manfaat berupa pembebasan Premi.
SYARAT DAN KETENTUAN
Usia Masuk Pemegang Polis | : | 17 – 75 tahun (ulang tahun terdekat) |
Usia Masuk Tertanggung | : | 1 – 59 tahun (ulang tahun terdekat) |
Masa Pertanggungan | : | 6 – 26 tahun |
Masa Pembayaran Premi | : | 5 – 25 tahun (Usia Masuk Tertanggung + Masa Pembayaran Premi ≤ 65 tahun) |
Frekuensi Pembayaran Premi | : | Tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan |
Mata Uang | : | Rupiah |
Biaya Polis + Meterai | : | Gratis jika menggunakan fasilitas E-Policy (soft copy) atau Rp100 ribu jika memilih cetak buku Polis (hard copy) |
Unduh dokumen Ringkasan Informasi Produk di bawah ini untuk mengetahui informasi syarat dan ketentuan selengkapnya.
CARA PENGAJUAN KLAIM
- Isi dan lengkapi formulir klaim beserta dokumen pendukung selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak risiko terjadi (Khusus untuk klaim Penyakit Kritis, selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak risiko terjadi).
- Kirimkan ke kantor layanan terdekat.
- Manfaat Asuransi akan dibayarkan, maksimum 14 hari kerja sejak dokumen pengajuan Manfaat Asuransi diterima secara lengkap dan klaim disetujui oleh Penanggung.