Manfaat
Manfaat Meninggal
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan pada masa asuransi, maka akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) dasar, dan selanjutnya kontrak asuransi berakhir.
Manfaat Hidup
Jika Tertanggung mencapai usia 100 tahun, maka akan diberikan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan, dan selanjutnya kontrak asuransi berakhir.
Syarat & Ketentuan
- Usia masuk Tertanggung: 1 – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
- Masa asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun.
- Masa pembayaran premi (MPP): sekaligus, 5,10, 15, 20, 25, atau 30 tahun.
- Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000/USD2.000.
- Mata uang: Rupiah dan USD.
Rider (asuransi tambahan)
- Personal Accident
- Hospitalization Cash Plan
- Total Permanent Disability
- Critical Illness Rider
- Critical Illness 180 Plus Rider
- Payor Benefit Rider
- Payor Critical Illness Rider
- Term Life Rider
- Whole Life Protection Rider
- Waiver Disability Rider
- Waiver Critical Illness Rider